Pemerintah Kabupaten Tangerang Terapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Bolos Saat WFH
Kabupaten Tangerang, Banten
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin selama penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti bolos kerja.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga produktivitas dan integritas pelayanan publik meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel dari rumah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja maupun mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem absensi digital dan laporan kinerja harian.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan tanpa toleransi.
“WFH bukan berarti bebas dari kewajiban. Kami tetap memantau kehadiran dan kinerja ASN. Jika ada yang bolos atau tidak menjalankan tugasnya, maka tunjangan kinerja dan TPP akan dipotong sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Intan juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme serta memanfaatkan teknologi secara optimal dalam menjalankan tugas.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kebijakan pemotongan tukin dan TPP ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar tetap bertanggung jawab, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah, jadi jangan marah. WFH diberlakukan tetapi pelayanan tidak boleh dibekukan,” pungkasnya. (Sly)
