Anggota PWI Kabupaten Tangerang Yang Diberhentikan Sementara Diduga Langgar Kode Etik Organisasi, Begini Kata DK PWI Banten
Serang, Banten
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara dari keanggotaan organisasi. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan organisasi.
Pemberhentian sementara itu menjadi perhatian setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten melakukan penanganan terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Ketua DK PWI Banten, Muhammad Hopip, mengatakan bahwa setiap anggota PWI wajib menaati kode etik jurnalistik dan peraturan organisasi.
“Jika sudah diberhentikan sementara tidak boleh lagi melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan organisasi.
Hal ini berdasarkan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PWI, ayat 1 Organisasi menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang oleh Dewan Kehormatan diputuskan melanggar AD/ART, KEJ dan KPW ayat 2. Sangsinya adalah tindakan penegakan aturan yang dijatuhkan kepada anggota yang melanggar,” kata Muhamad Hopip.
Ketika ditanya mengenai adanya keterlibatan anggota PWI yang terlibat dalam kegiatan organisasi, Hopip menegaskan bahwa setelah keputusan ini dikeluarkan dan berlaku maka selama masa pemberhentian sementara seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh. Dan keputusan ini bersifat final dan mengikat dan berlaku sejak ditandatangani oleh majelis dewan kehormatan provinsi PWI Banten.
“Didalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya kembali.
Menurutnya, pemberhentian sementara merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menangani dugaan pelanggaran. Keputusan tersebut, kata dia, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan akhir mengenai status pelanggaran yang dituduhkan kepada anggota bersangkutan.
?Prosesnya tetap harus dilakukan secara objektif. Yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan,? katanya.
Untuk diketahui PWI Kabupaten Tangerang akan melaksanakan konfrensi akhir bulan Agustus 2026. Dan dalam struktur kepanitiaan masih tercatat nama anggota PWI Kabupaten Tangerang yang sudah diberhentikan sementara, yaitu MR dan RSH.
Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan.
Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.
DK PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan.
Selain itu selama masa pemberhentian sementara seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh. (Sly)
