DPC-KAI Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Wilayah dan Lawan Provokator
Tangerang,
Aksi anarkisme massa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menimbulkan dampak kerusakan cukup luar biasa.
Tindakan brutal diluar nalar yang dilakukan massa bermula adanya kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang dinilai sangat fantastis ditengah kesulitan ekonomi melanda negeri ini.
Amarah warga kian memuncak ketika sejumlah wakil rakyat tampak menari-nari hingga mengeluarkan pernyataan berbau merendahkan dengan kata ‘tolol’ terhadap mereka yang menuntut pembubaran lembaga legislatif tersebut.
Tak hanya itu jatuhnya korban jiwa satu orang anggota ojek online atau ojol saat aksi berlangsungnya demonstrasi akibat dilindas kendaraan taktis milik brimob juga makin memantik emosi massa.
“Kami turut prihatin dengan kondisi yang terjadi sekarang, secara khusus kami menyampaikan duka mendalam atas korban meninggal dalam aksi demonstrasi tersebut,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kabupaten Tangerang Sukardin, Minggu (31/08/2025).
Atas peristiwa itu, Sukardin mendesak aparat penegak hukum agar benar-benar memproses hukum para pelaku secara transparan, berkeadilan dan tuntas.
Disamping itu, ia juga menyinggung para wakil rakyat yang duduk di kursi empuk supaya memilih kata maupun kalimat yang baik dalam menyampaikan informasi apapun kepada masyarakat.
“Kondisi ekonomi sekarang lagi sulit, wajar saja masyarakat sensitif dan marah. Apalagi mendengar kata-kata seperti itu emosi mereka jadi makin meledak serta tak terkendali,” katanya.
Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini menambahkan, suhu politik dalam beberapa hari kedepan diprediksi makin membara.
Gelombang aksi massa saat ini diketahui telah menjalar sejumlah daerah. Bahkan aksi protes yang semula hanya menyampaikan aspirasi kini berubah menjadi anarkis.
Sejumlah pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kantor polisi hingga rumah pribadi wakil rakyat ludes dijarah dan dibakar massa.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi anarkis yang merugikan tersebut. Mari kita lawan provokator dan jaga wilayah biar kondusif. Penyampaian aspirasi memang diatur dalam Undang-undang, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum, karena semua itu ada konsekuensi hukumnya.(*)