BPN Kabupaten Bandung Lambat, Pengurusan Sertifikat Hilang Sampai Tahunan
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Sejumlah warga dan pemohon layanan pertanahan mengeluhkan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung yang dinilai lamban, tidak transparan, dan tidak memberikan kepastian hukum.
Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga mengaku dipingpong dari satu bagian ke bagian lain tanpa kejelasan proses dan batas waktu penyelesaian.
Salah seorang warga Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, SP (40) th mengaku telah mengurus sertifikat hilang tanah dan bangunan sejak awal 2024. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga rampung.
“Saya sudah bolak-balik ke kantor BPN lebih dari sepuluh kali. Setiap datang selalu diarahkan ke loket yang berbeda. Kadang disuruh ke pengukuran, kehilangan, alih media lalu harus daftar online, lalu balik lagi ke loket pendaftaran. Tidak ada yang mau memberi kepastian,” ujar SP, Rabu 03/06/2026.
Hal serupa juga dialami SR (37) warga Kecamatan Cimaung, yang mengurus pemecahan sertifikat jual beli keluarganya. Menurutnya, pihak BPN Kabupaten Bandung terkesan tidak memiliki sistem pelayanan yang tertata.
“Berkas saya sudah lengkap, tapi selalu dibilang masih kurang ini itu. Anehnya, tiap petugas memberi keterangan yang berbeda. Seolah-olah kami ini sengaja dipersulit,” keluhnya.
Warga merasa dipingpong, sejumlah pemohon menilai pelayanan BPN Kabupaten Bandung tidak ramah dan minim informasi. Banyak warga mengaku kebingungan karena tidak ada petugas yang secara khusus memberikan pendampingan atau penjelasan alur layanan secara jelas.
Warga bahkan menyebut mereka seperti “dilempar sana-sini” tanpa arah, sehingga waktu, tenaga, dan biaya terbuang percuma. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya papan informasi yang memadai mengenai prosedur dan estimasi waktu penyelesaian.
Dampak Serius bagi Masyarakat
Akibat lambannya pelayanan BPN, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian, baik secara ekonomi maupun hukum. Sertifikat yang tak kunjung selesai menghambat proses jual beli, pengajuan kredit perbankan, hingga penyelesaian sengketa tanah.
“Bank menolak proses kredit saya karena sertifikat belum jadi. Padahal usaha saya sangat butuh modal,” kata seorang warga lainnya. (Tik)
