DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp8,76 Triliun

IMG-20260806-WA0020DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp8,76 Triliun

Tangerang, Banten

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dan dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pemaparannya, Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan pelaksanaan APBD 2026 yang memengaruhi asumsi dasar penyusunan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan untuk mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan program prioritas, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan Program Asta Cita Pemerintah Pusat.

“Penyusunan perubahan KUA dan PPAS juga mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kondisi-kondisi yang memperbolehkan dilakukannya perubahan APBD,” ujar Maesyal.

Ia menegaskan, perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Tangerang tahun 2026, yakni Penguatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia melalui Kolaborasi Antar Sektor untuk Menciptakan Pondasi Ketahanan Pangan, sekaligus mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Tangerang 2025?2029. Kebijakan anggaran juga disusun dengan memperhatikan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam rancangan perubahan tersebut, kemampuan keuangan daerah mengalami peningkatan. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp8,29 triliun naik menjadi Rp8,76 triliun, atau bertambah Rp466,37 miliar atau 5,62 persen.

Kenaikan itu ditopang meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp5,28 triliun menjadi Rp5,55 triliun, serta pendapatan transfer dari Rp3 triliun menjadi Rp3,20 triliun.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp8,74 triliun menjadi Rp9,43 triliun, atau meningkat Rp688,24 miliar. Tambahan belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, serta penyesuaian belanja tidak terduga.

Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran meningkat dari Rp450 miliar menjadi Rp671,86 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal maupun pembiayaan lainnya.

Pada kesempatan itu, Maesyal Rasyid mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut kembali mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-18 kalinya secara berturut-turut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Setelah rapat paripurna ini, kami akan melakukan pembahasan bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Amud. (Rilis)